Sebelum Tarif Parkir Naik, Dishub Pekanbaru Ubah Kontrak Kerja Sama dengan Pengelola

7 Agustus 2022
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan mengubah kontrak kerja sama dengan perusahaan pengelola parkir. Perubahan kontrak dilakukan sebelum tarif parkir dinaikkan. 

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Minggu (7/8/2022), mengungkapkan, pengelolaan parkir telah diserahkan kepada pihak ketiga pada 1 September 2021. Pihak ketiga ini harus menyetorkan pendapatan parkir Rp9 miliar pada tahun pertama. 

"Pada tahun kedua ini, pihak pengelola parkir harus menyetorkan pendapatan parkir Rp11 miliar," katanya.

Dengan rencana kenaikan tarif parkir pada tahun ini, maka target setoran yang diterima diubah lebih tinggi. Kontrak kerja sama harus diubah.

"Ada kenaikan yang harus disesuaikan. Dalam perubahan kontrak nanti, kami melibatkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru dan dan konsultan yang dapat memberikan hitungan yang bisa dipedomani, pendapat anggota DPRD, dan mahasiswa, serta masyarakat," jelas Yuliarso. 

Dalam kontrak yang telah dibuat, ada poin tentang pelayanan. Dishub terus mengawasi, mengoreksi, dan mengedukasi terkait penyelenggaraan jasa layanan parkir.