Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru kembali melakukan pendisiplinan tata kelola instansi pemerintah dan pengelola pusat perbelanjaan, tempat wisata serta tempat umum lainnya agar menjalankan protokol kesehatan (prokes). Hal ini untuk mengurangi risiko peningkatan kasus Covid-19.
"Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun Nomor 2832/STP/SEKR/VII/2022 perihal Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Surat edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal, Kamis (21/7/2022).
Ada 3 poin dalam SE yang ditandatangani oleh Pj wali kota tersebut. Pertama, mewajibkan semua pegawai, pengunjung, tamu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memastikan masih tersedianya QR-Code PeduliLindungi pada pintu masuk instansi, lembaga perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, dan objek wisata.
Kedua, menempatkan petugas pada pintu masuk/keluar untuk memastikan setiap pegawai/pengunjung/tamu melakukan Check-in/Check-out.
Ketiga, memfasilitasi pengunjung/tamu yang tidak mengunakan smartphone maupun aplikasi PeduliLindungi dengan menyediakan perangkat pendukung yang diperlukan untuk diverifikasi secara manual melalui situs http://www.pedulilindungi.id.
"Kami pantau nanti bersama Tim Satgas Covid-19 sejauh mana pelaksanaannya.
Sekarang ini kan mungkin karena merasa sudah level PPKM level I. Sudah merasa tak pakai masker lagi, jadi PeduliLindungi sudah tak dipakai lagi. Banyak yang sudah merasa abai dan cuek," ucap Syoffaizal.
Jika instruksi ini tidak dijalankan, tentu akan ada peringatan atau evaluasi. Meski memang untuk roh dari SE masih berupa imbauan.
"Tapi tentu tetap akan kami beri peringatan jika instruksi itu tidak dijalankan. Jika instruksi tak jalan, harus ada perbaikan," pungkas Syoffaizal.