Warga saat mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Warga yang terdampak pemekaran kecamatan enggan mengubah data di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Warga akan mengubah data jika memang sudah diperlukan.
"Ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Mereka khawatir akan berpengaruh pada surat menyurat kendaraan. Alasan lain, mereka belum memerlukan (perubahan data)," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Murdinal Guswandi, Rabu (20/7/2022).
Karena sampai sejauh ini, KTP dengan nama kecamatan lama masih bisa digunakan. Terkait perubahan nama kecamatan di KTP, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan pemekaran.
Bahkan, Disdukcapil selalu mendampingi anggota DPRD saat reses. Hal ini guna bisa menyampaikan tentang penyesuaian nama kecamatan baru di KTP.
"Namun, respon masyarakat tetap masih rendah," ucap Murdinal.