Perubahan Perda Belum Diajukan Pemko Pekanbaru, Kenaikan Tarif Parkir Bakal Tertunda
Kawasan parkir di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan menerapkan kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor pada 1 September 2022. Namun, kenaikan tarif parkir ini tak bakal terealisasi karena belum adanya perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Selasa (19/7/2022), menanggapi terkait rencana Pemko menaikkan tarif parkir. Seharusnya, Pemko Pekanbaru memperbaiki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
"Kenaikan tarif ini tidak cukup sebatas Peraturan Wali Kota (Perwako). Di samping itu, perubahan Perda Parkir harus melalui mekanisme dan kajian-kajian akademis," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Selasa, mengungkapkan, berdasarkan survei di masyarakat, kondisi perparkiran dianggap sudah baik. Mayoritas koresponden menganggap tarif parkir saat ini sudah cukup.
"Secara rata-rata, pengguna kendaraan roda dua bersedia membayar tarif parkir sebesar Rp2.179. Meskipun berdasarkan ability to pay (ATP) masih ada ruang hingga Rp4.464," katanya.
Pengguna roda empat juga bersedia membayar tarif sebesar Rp3.496. Meskipun berdasarkan ATP, masih ada ruang hingga Rp6.000. Angka itu sudah dibuat kajiannya.
"Jadi, kami mengambil rata-ratanya. Tarif bawah parkir roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000," ucap Yuliarso.
Dishub akan melakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir ini satu bulan, selama bulan Agustus 2022. Pada 1 September, tarif parkir naik tetap dan merata.