Pemotongan Hewan Kurban Dapat Dilakukan di Luar Rumah Potong Hewan Pekanbaru

10 Juli 2022
Seorang anak melihat sapi kurban yang barua diantar penjual. Foto: Surya/Riau1.

Seorang anak melihat sapi kurban yang barua diantar penjual. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini guna menghindari penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal ini dikatakan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Sabtu (9/7/2022).

"Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH. Namun, penyelenggaran harus mengikuti ketentuan seperti melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan)," ungkapnya. 

Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak, selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban. Petugas juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, hingga pendistribusian daging kurban.

Para panitia kurban juga harus memastikan kesehatan hewan kurban. Hewan kurban juga telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Distankan.

"Proses penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam. Apabila terdapat indikasi gangguan kesehatan hewan kurban, panitia bisa melaporkan ke Posko Pengawasan Hewan Kurban yang dibentuk oleh Distankan.