Pj Wali Kota Pekanbaru Bahas Jabatan Plt Sekwan dengan Pimpinan DPRD

6 Juli 2022
Kepala BKPSDM sekaligus Plt Sekwan Pekanbaru Baharuddin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala BKPSDM sekaligus Plt Sekwan Pekanbaru Baharuddin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Pekanbaru sedang dibahas. Pasalnya, jabatan Plt ini hanya bisa lebih dari tiga bulan dan bisa diperpanjang tiga bulan lagi. 

"Pimpinan DPRD datang menemui saya (membahas jabatan sekwan)," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Muflihun, Selasa (5/7/2022). 

Sebenarnya, penunjukan Plt sekwan merupakan hak prerogatif wali kota. Namun, Pemko tetap meminta masukan tentang kriteria pejabat sekwan yang mampu menjembatani komunikasi dengan anggota DPRD. 

"Memang itu hak prerogatif wali kota. Tapi azas kepatutan dan etika sebagai kepala daerah, saya juga menyampaikan ke pimpinan DPRD," ucap Muflihun. 

Pimpinan DPRD tidak ada mengusulkan calon sekwan. Hal itu diserahkan sepenuhnya ke Pemko. 

Diberitakan sebelumnya, jabatan Sekwan Pekanbaru dirangkap oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baharuddin pada pertengahan Februari 2022 lalu. Penempatan Baharuddin ternyata untuk mengedukasi para pegawai agar bekerja sesuai jalurnya.

"Saya dipercayakan sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) oleh wali kota. Karena, jabatan itu masih kosong," kata Kepala BKPSDM Pekanbaru Baharuddin usai dilantik sebagai Plt sekwan. 

Ia diharapkan wali kota agar menata para pegawai di sekretariat DPRD (setwan). Ia ditugaskan mengatur hal-hal yang harus dikerjakan setiap pegawai DPRD. 

"Saya mengedukasi para pegawai agar bekerja sesuai jalurnya. Bekerja itu harus bersama-sama," ucap Baharuddin. 

Karena, pekerjaan antara satu sama lain saling tergantung. Pekerjaan harus dikerjakan sesuai aturan yang berlaku. 

"Saya berharap kekosongan sekwan tidak terlalu lama. Sehingga, roda administrasi setwan bisa berjalan sebagaimana mestinya," harap Baharuddin.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, hasil asesmen untuk pejabat sekwan sudah ada. Namun, hasil asesmen untuk jabatan sekwan harus ada yang dikoreksi. 

"Ada yang harus kami tata. Maka, saya tempatkan Baharuddin sebagai Plt Sekwan. Karena, ia kepala BKPSDM," ujarnya. 

Baharuddin diminta menyelesaikan persoalan di Sekretariat DPRD. Agar, pimpinan dan anggota DPRD bisa lebih memahami. Karena, sekretariat dan anggota DPRD berada pada satu sistem. 

"Karena, kami melayani 45 anggota DPRD termasuk pimpinan. Makanya, menjadi sekwan ini harus siap melayani 45 orang anggota DPRD," jelas Firdaus. 

Oleh sebab itu, Pemko Pekanbaru membantu dahulu sistem di dalam DPRD. Agar lebih mudah, maka Baharuddin ditempatkan di sana.

Sebagai informasi, masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah. Sesuai aturan itu, jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi. Sebelum masa enam bulan tersebut habis, proses pengisian jabatan segera dipersiapkan terutama untuk eselon IIB atau setara kepala organisasi perangkat daerah (OPD).