Kemenag Larang Takbir Keliling di Malam Iduladha, Rencana Pemko Pekanbaru Batal

6 Juli 2022
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru berencana menggelar takbir keliling di malam hari raya Iduladha yang jatuh pada 10 Juni 2022. Namun, rencana itu tak urung digelar karena tak diizinkan Kementerian Agama (Kemenag) dalam surat edarannya. 

"Dalam rapat kemarin, saya minta digelar pawai takbir. Tapi Kemenag ada surat edaran kalau takbiran hanya boleh di masjid, musala, atau rumah. Makanya tidak jadi dilakukan pawai takbir keliling tersebut," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Selasa (5/7/2022).

Kesempatan berbeda, Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Tri Sepna Saputra mengungkapkan, Pj wali kota sudah merencanakan untuk dilakukan pawai takbir keliling untuk memeriahkan Hari Raya Iduladha. Namun, ada larangan untuk melakukan takbir keliling berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang Penetapan 1 Zulhijjah dan Idul Adha 1443 Hijriah.

"Dalam poin e disebutkan bahwa masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam hari raya Iduladha 1443 Hijriah/2022 Masehi dan hari tasyrik di masjid, musala, atau rumah masing-masing," jelasnya.