PAD Pemko Pekanbaru Tak Capai Target Akibat Pandemi Covid-19 Tahun Lalu

28 Juni 2022
Sekdako Pekanbaru M Jamil saat menyampaikan jawaban pemerintah atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD pelaksanaan APBD 2021, Selasa (28/6/2022). Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru M Jamil saat menyampaikan jawaban pemerintah atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD pelaksanaan APBD 2021, Selasa (28/6/2022). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Pekanbaru tak mencapai target yang ditetapkan pada 2021. Pasalnya, Pemko Pekanbaru terkendala pandemi Covid-19 yang membuat mayoritas usaha terpaksa ditutup. 

"Kami sampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh seluruh fraksi. Sehingga, kami memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporkan keuangan tahun 2021," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil dalam sidang paripurna agenda jawaban pemerintah atas tanggapan fraksi-fraksi terhadap pelaksanaan APBD 2021, Selasa (28/6/2022). 

Dapat dijelaskan, penyusunan APBD 2021 berdasarkan kajian potensi pendapatan daerah (PAD) yang bersumber dari berbagai piutang, baik pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya. Di sisi lain, Pemko masih dihadapkan pada penanganan Covid-19 sekaligus pemulihan ekonomi. Pemko juga terus berupaya meningkatkan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan reformasi birokrasi sesuai dengan tema penyusunan APBD 2021 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021.

"Selama proses pemulihan ekonomi itu, sumber pendapatan asli daerah (PAD) belum beroperasi secara optimal. Kami melakukan berbagai upaya dengan melakukan sosialisasi daftar, daftar, dan tagih (SDT) terhadap seluruh objek pajak," ujar Jamil.

Pemko juga melakukan relaksasi pajak antara lain, penghapusan sanksi administrasi pajak, stimulus pajak, konfirmasi status wajib pajak terhadap pengurusan perizinan yang mewajibkan lunas fiskal. Pemko juga melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pengurusan pendaftaran wajib pajak. 

Pemko juga melakukan integrasi dalam pengurusan pendaftaran wajib pajak. Pelayan pelaporan retribusi secara host to host juga telah diintegrasikan. Kemudian, pengurusan administrasi pemerintahan juga diwajibkan melampirkan bukti lunas pajak daerah.

"Terhadap wajib pajak yang nakal, kami telah melakukan berbagai upaya seperti penyegelan terhadap objek pajak. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak," ungkap Jamil. 

Surat paksa juga disampaikan kepada wajib pajak yang menunggak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan kejaksaan, Polresta, dan PT Pos Indonesia dalam pengiriman surat paksa kepada wajib pajak di luar kota. 

Terkait realisasi retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang tidak mencapai target, Pemko berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri Tahun 2021. Surat tersebut tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha, penyelenggaraan layanan persetujuan bangunan gedung dan retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi penggunaan tenaga kerja asing, dan retribusi persetujuan bangunan gedung tidak dapat dipungut. Karena, peraturan daerah tentang persetujuan bangunan belum disahkan.