2 Perusahaan Angkutan Sampah di Pekanbaru Tak Mampu Kerja Sesuai Kontrak

27 Juni 2022
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya, dua perusahaan angkutan sampah ini ternyata tak sanggup bekerja sesuai kontrak kerja. Mereka juga terganggu dengan kehadiran angkutan mandiri yang mengambil sampah di kompleks perumahan. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Senin (27/6/2022), mengungkapkan, ia sudah memanggil dua perusahaan angkutan sampah. Setelah dibaca kontraknya, ternyata banyak yang salah. 

"Mereka juga tak sanggup keliling Pekanbaru dalam dua zona yang telah ditetapkan. Maka, kami akan ubah kontrak perusahaan angkutan sampah ini," ujarnya.

Di samping itu, angkutan sampah mandiri juga beroperasi. Angkutan mandiri mengambil sampah di perumahan. 

"Mereka membuang sampah di tempat-tempat tertentu. Ini yang menyebabkan terjadinya tumpukan sampah," kata Muflihun. 

Persoalan angkutan sampah mandiri ini akan dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sehingga, muncul titik temu dalam mengatasi angkutan sampah mandiri ini. 

"Yang jelas, saya melakukan evaluasi dalam tiga bulan ini. Saya juga mengajak lurah dan camat bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK)," ujar Muflihun.