Kanwil DJP Riau Sosialisasi PPS ke Nasabah Prioritas Perbankan

25 Juni 2022
Kanwil DJP Riau saat sosialiasi PPS kepada nasabah perbankan prioritas di Gedung Dang Merdu Bank Riau Kepri, Jumat (24/6/2022). Foto: Kanwil DJP Riau.

Kanwil DJP Riau saat sosialiasi PPS kepada nasabah perbankan prioritas di Gedung Dang Merdu Bank Riau Kepri, Jumat (24/6/2022). Foto: Kanwil DJP Riau.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan OJK) Provinsi Riau dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Riau menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Aula Pertemuan Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri (BRK), Jumat (24/6/2022). Kanwil DJP Riau meminta pihak perbankan agar mensosialisasikan program PPS ini kepada nasabah prioritas.

"Dalam sosialisasi PPS ini, kami ingin memberikan yang terbaik kepada wajib pajak yang juga merupakan nasabah prioritas perbankan. Saya harap PPS ini disambut dengan sikap positif oleh nasabah perbankan," kata Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/6/2022). 

Masa pemanfaatan PPS tinggal beberapa hari lagi. Diharapkan, wajib pajak yang juga nasabah perbankan segera memanfaatkan PPS. Kanwil DJP Riau juga berterima kasih kepada OJK Provinsi Riau, FKIJK Riau, dan pimpinan perbankan yang telah terlibat dalam proses penyebaran informasi PPS.

"Saya ingatkan kembali bahwa pemerintah menyelenggarakan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni ini berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan," jelas Ahmad. 

Dalam Kebijakan I PPS, pengenaan tarif PPh Final 11 persen diperuntukkan bagi deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 8 persen untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. Selanjutnya, tarif 6 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Dalam Kebijakan II, tarif PPh Final 18 persen dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 14 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri. Tarif 12 persen bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

Direktur Utama Bank Riau Kepri selaku Ketua FKIJK Andi Buchari mengatakan, sosialisasi PPS kepada seluruh perbankan telah dilakukan di Provinsi Riau pada tanggal 17 Juni lalu. FKIJK Riau bekerja sama dengan Kanwil DJP mengadakan kegiatan sosialisasi PPS kepada para nasabah prioritas perbankan.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa PPS adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Tentunya terdapat sejumlah manfaat yang akan didapat oleh wajib pajak bila memanfaatkan program ini," ujarnya. 

Pada acara tersebut diinformasikan juga bahwa hingga 24 Juni 2022 sebagaimana data yang diambil dalam pajak.go.id/pps, jumlah peserta PPS mencapai 133.840 WP dengan nilai harta bersih sekitar Rp312 miliar. Penerimaan negara yang terkumpul sekitar Rp31 miliar. Informasi lebih lanjut terkait PPS, termasuk salinan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/pps