![Petugaa PLN saat memperbaiki tiang PJU di kompleks perumahan. Foto: Surya/Riau1.](https://www.riau1.com/assets/berita/1655697538.jpg)
Petugaa PLN saat memperbaiki tiang PJU di kompleks perumahan. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru membatasi aliran listrik penerangan jalan umum (PJU) atau lampu jalan di kompleks perumahan warga. Dishub hanya memberikan aliran listrik 2.200 Volt Ampere (2.200 Watt) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako).
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Senin (20/6/2022), mengatakan, PJU kompleks perumahan diberikan batas hingga 2.200 VA. Aturan itu berdasarkan Perwako. Kalau lebih dari 2.200 VA, maka itu tanggung jawab pengembang perumahan (developer) atau masyarakat di perumahan itu.
"Kami juga melihat dari kebutuhan di perumahan tersebut. Kalau sama sekali tidak penerangan jalan, maka kami bantu sediakan lampu jalan," ucapnya.
Karena, masyarakat telah membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) saat membeli token listrik. Uang pajak itu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas lampu jalan.