Kepala Dinsos Pekanbaru Paparkan Syarat Adopsi Anak Bagi Calon Orang Tua Angkat
Kepala Dinsos Pekanbaru Idrus. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru memberikan informasi terkait persyaratan menjadi Calon Orang Tua Angkat (COTA). Ternyata, adopsi anak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Kepala Dinsos Pekanbaru Idrus, Minggu (19/6/2022), memaparkan syarat adopsi anak. Pertama, orang tua angkat harus sehat jasmani dan rohan.
Kedua, umur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun. Ketiga, beragama sama dengan agama calon anak.
Keempat, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan. Kelima, status menikah secara sah dengan umur pernikahan minimal 5 tahun.
Keenam, tidak pasangan sejenis. Ketujuh, tidak atau belum memiliki anak atau memiliki 1 orang anak.
Kedelapan, dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial. Kesembilan, memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua/wali anak.
Kesepuluh, membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan anak, dan perlindungan anak. Kesebelas, telah mengasuh calon anak paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan.
Kedua belas, adanya laporan sosial dari pekerja sosial. Terakhir, memperoleh izin menteri sosial atau instansi dinas sosial kota dan provinsi.
"Memang terdengar sangat rumit dalam melaksanakan pengangkatan anak. Kami hanya menyampaikan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan. Semua persyaratan ini sudah ditentukan demi kebaikan calon orang tua angkat dan calon anak angkat," ucap Idrus.
Meski begitu, Dinsos terus berkontribusi dalam memberikan layanan terhadap anak-anak terlantar. Berdasarkan data pelayanan anak pada tahun 2021, ada 90 orang yang mendapat penanganan di antaranya, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak disabilitas, anak korban tindak kekerasan, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
"Kami juga melayani asesmen dan memberikan rekomendasi kepada COTA yang ingin mengangkat anak. Terhitung sejak tahun 2021 hingga Juni 2022, kami sudah memberikan rekomendasi kepada 8 COTA yang mendapatkan izin pengasuhan sementara," ungkap Idrus.