1.215 Wajib Pajak di Riau Telah Laporkan Harta melalui PPS di Pekan Kedua Bulan Ini
Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari bersama jajarannya dan wajib pajak saat sosialiasi PPS, Senin (13/6/2022). Foto: Kanwil DJP Riau.
RIAU1.COM -Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru menyelenggarakan penyuluhan gabungan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) pada 13 Juni 2022. Kegiatan ini guna mensosialisasi program PPS yang memberikan keringanan kepada pembayar pajak.
Kepala KPP Madya Pekanbaru Oktianadi Trianto saat membuka kegiatan menyampaikan, wajib pajak yang telah menghadiri penyuluhan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Kalau dilihat dari keuntungannya, tarifnya jauh dibandingkan tarif normal 25 persen.
"Kalau ikut program ini cuma 6 persen, ada yang 8 persen, dan ada yang 11 persen. Itu tergantung asetnya. Saya harapkan kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan," ujarnya.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang membangun sistem teknologi informasi yang memungkinkan terjadinya pertukaran informasi dan data, baik dalam maupun luar negeri. Program ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk mengungkapkan keseluruhan harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan. Pasalnya, PPS akan berakhir pada 30 Juni ini.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari menyampaikan, PPS telah diikuti 1.215 wajib pajak dengan 1.468 surat keterangan. Angka ini diperoleh sampai dengan 11 Juni 2022.
Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima dari PPS ini telah mencapai Rp198,48 miliar dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp1,98 triliun. Rinciannya, Rp 1,47 triliun berasal dari deklarasi dalam negeri dan Rp87,21 miliar dari deklarasi luar negeri.
"PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," katanya.
Selain terbebas dari sanksi administratif, manfaat dari mengikuti program ini adalah adanya jaminan perlindungan data. Data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Dalam kegiatan ini, penyelenggara menyediakan meja konsultasi. Sehingga setelah acara selesai, wajib pajak yang memiliki pertanyaan seputar PPS dapat langsung mengkonsultasikannya ke account representative (AR) yang telah berjaga di meja konsultasi.