Bapenda Pekanbaru Tetap Berikan Diskon PBB Bagi Wajib Pajak hingga Akhir Agustus

10 Juni 2022
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru sudah menawarkan berbagai insentif pajak daerah berupa pembebasan denda keterlambatan pajak daerah. Insentif ini sudah diberikan sejak pandemi Covid-19 mulai melanda di Kota Pekanbaru.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (10/6/2022), mengatakan, insentif pajak berlaku untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan non-PLN, mineral bukan logam, dan batuan dan pajak parkir. Kemudian, pajak air tanah, sarang burung walet, PBB-P2, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Khusus PBB-P2, diskon diberikan kepada wajib pajak buku I, II, dan III hingga 31 Agustus tahun ini.

Khusus insentif diskon tagihan PBB-P2, besaran diskon diberikan bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah gratis. Tetapi, wajib pajak tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.

Wajib pajak buku II atau nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50 persen. Bagi wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp1 juta atau buku III, diberi diskon 20 persen.

"Kami juga minta wajib pajak untuk memanfaatkan diskon 50 persen untuk pendaftaran pertama kali BPHTB. Segera daftarkan tanahnya untuk pembuatan sertifikat," jelasnya.

Wajib pajak dapat menikmati insentif pajak itu ketika membayar baik di loket Bapenda atau secara online. Saat ini, metode pembayaran pajak daerah di Kota Pekanbaru telah tersedia di beberapa aplikasi seperti Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia.