DPMPTSP Pekanbaru Minta Warga Pemekaran Kecamatan Segera Ubah Data KTP

9 Juni 2022
Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Rudi Misdian. Foto: Surya/Riau1.

Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Rudi Misdian. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) sudah bisa digunakan bagi pelaku usaha yang berada di kecamatan pemekaran guna penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun pelaku usaha yang berada di wilayah pemekaran, diarahkan untuk mengubah data-data Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan wilayah terbaru. 

Hal ini dikatakan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Rudi Misdian, Kamis (9/6/2022).

"Kami minta pelaku usaha untuk memperbarui data KTP sesuai wilayah terbaru terlebih dahulu. Perubahan data sudah bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)," ujarnya.

Hal ini seiring telah diterbitkannya kodefikasi kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru. Pelaku usaha sudah bisa membuat NIB di DPMPTSP. 

"Kode wilayah kecamatan pemekaran di Pekanbaru sudah terkoneksi dengan OSS," ungkap Rudi.