DLHK Pekanbaru Bersihkan Tumpukan Sampah di Tengah Jalan Usaha Maju, Satpol PP Pasang Segel

4 Juni 2022
Petugas DLHK dan Satpol PP Pekanbaru saat menemukan TPS ilegal di Kelurahan Bencah Lesung. Foto: Istimewa.

Petugas DLHK dan Satpol PP Pekanbaru saat menemukan TPS ilegal di Kelurahan Bencah Lesung. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan penertiban tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal pada 2 Juni 2022 lalu. Satpol PP melakukan penyegelan TPS di bahu Jalan Usaha Maju, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya. 

Hal ini dikatakan Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, Sabtu (4/6/2022).

"Sampah yang menumpuk dipindahkan DLHK ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Penyegelan TPS ilegal ini disaksikan ketua RT dan RW setempat. Kami mengembalikan fungsi Jalan Usaha Maju," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, DLHK telah membentuk tim penegakkan hukum (Gakkum) guna menangani permasalahan angkutan sampah dan TPS ilegal. Tim ini memberi sanksi bagi kelompok atau per orang yang membuang sampah tidak di TPS yang resmi.

Sanksi yang diberikan berupa denda. Meski begitu, masih ada warga atau angkutan sampah ilegal yang membuang sampah di pinggiran perkotaan.