General Manager Customer Relation PDAM Tirta Siak Welly Masrizal bersama jajarannya. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Program Diskon Tunggakan (PDT) yang sebelumnya diberi nama Skema Penghapusan Piutang (SPP) merupakan wujud kepedulian kepada pelanggan. Program ini khusus bagi pelanggan yang memiliki tunggakan yang sudah menahun dan jumlahnya besar.
"Program ini diberikan setelah sebelumnya adanya rekomendasi Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap perusahaan," kata General Manager Customer Relation PDAM Tirta Siak Welly Masrizal, beberapa hari lalu.
Ada lima jenis skema yang ditawarkan. Pertama, tunggakan pelanggan di atas 60 bulan tagihan akan dihapus 100 persen.
Kedua, pelanggan yang menunggak 37-60 bulan, denda keterlambatan akan dihapuskan 75 persen. Ketiga, pelanggan yang menunggak 25-36 bulan, maka denda dihapus 50 persen.
Keempat, pelanggan yang memiliki tunggakan 13-24 bulan, maka denda akan dihapus dan 25 persen tagihan juga akan dihapus. Kelima, tunggakan 6-12 bulan maka denda akan dihapus tetapi tagihan harus tetap dibayarkan sesuai dengan tagihan.
"Kami berharap agar program ini dimanfaatkan. Karena, program ini hanya berlangsung selama sebulan dari 19 Mei lalu dan berakhir pada tanggal 19 Juni nanti," ujar Welly.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Manajemen Perumdam Tirta Siak Hengki Irawan mengatakan, skema penghapusan piutang ini diharapkan bisa memberi dampak positif tidak hanya kepada pelanggan namun juga untuk Perumdam Tirta Siak. SPP sudah dikaji tim manajemen Perumdam Tirta Siak secara regulasi. SPP ini diserahkan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM).
"Program ini sudah disetujui pemilik modal yaitu Pemko Pekanbaru yang ditanda tangani walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus," ucapnya.
Jumlah piutang pelanggan yang masuk dalam PDKT mencapai Rp62 miliar. Jumlah ini merupakan tagihan pelanggan dari tahun 2001 sampai dengan 2021.
"Target kami sebesar 75 persen. Respon dari pelanggan cukup baik, karena sudah ada yang melakukan pelunasan langsung saat cetakan surat pelanggan disampaikan kepada pelanggan," jelas Hengki.