Minta Uang Parkir Rp2.000 ke Pengendara Motor, Jukir Dapat Sanksi dari Dishub Pekanbaru

3 Juni 2022
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar bersama personel mendamaikan konflik seorang jukir dengan pengendara. Foto: Istimewa.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar bersama personel mendamaikan konflik seorang jukir dengan pengendara. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -AH, juru parkir (jukir) Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang dapat sanksi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Pasalnya, jukir ini meminta uang parkir Rp2.000 ke pengendara motor hingga berujung cek-cok mulut. 

"Kami sudah mendengarkan cerita bagaimana kejadian sebenarnya. Jukir tersebut sudah minta maaf," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Jumat (3/6/2022). 

Kejadian tersebut terjadi karena ada penyebab dan pemicunya. Tidak seluruh jukir seperti itu dan hanya oknum.

"Walaupun demikian, kami memastikan telah menindak oknum jukir tersebut," ucap Yuliarso. 

Intinya, jukir harus tetap melayani pengendara. Terima kasih disampaikan kepada pengendara yang melaporkan kejadian ini. 

"Aksi ini tidak dibenarkan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan, oknum jukir tersebut telah diberi sanksi. Pihaknya memberi surat peringatan dan membuat pernyataan. 

Oknum ini merupakan jukir pengganti. Jukir tetap kebetulan sedang mengurus keluarga nya yang sedang sakit. 

"Kami sudah minta oknum jukir ini membuat surat pernyataan. Kedua belah pihak juga sudah berdamai," terang Radinal.