Seorang jukir saat mengarahkan mobil keluar dari parkiran Pasar Buah Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah memberikan sanksi kepada 30 juru parkir (jukir) sejak Januari 2022 hingga kini. Para jukir tersebut dilaporkan masyarakat di Dishub karena pelayanan yang buruk.
Hal ini diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar, Selasa (31/5/2022).
"Sanksi yang kami berikan berupa Surat Peringatan (SP) pertama. Mereka tidak memberikan layanan secara baik kepada pengendara," katanya.
Bila kesalahannya fatal, jukir bisa diberhentikan. Namun, Dishub tidak ada memberhentikan jukir hingga kini.
"Kami terus melakukan evaluasi terhadap jukir setiap hari. Kami tetap mengawasi layanan yang diberikan jukir agar tak menaikkan tarif parkir," jelas Radinal.
Bagi pengendara yang menemukan jukir nakal atau tidak memberikan layanan secara maksimal bisa mengadukan ke pihak UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru. Pengendara bisa mengadukan ke nomor 08126639777.
"Bisa juga melakukan pengaduan melalui Instagram upt.perparkiranpku atau Facebook UPT Perparkiran," ucap Radinal.