Petakan Potensi Pajak Daerah dan Pusat, Pemkab Kuansing Bahas PKS Tripartit dengan Kanwil DJP Riau
Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) melanjutkan pembahasan mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit di Aula Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuansing pada 19 Mei 2022. Foto: Kanwil DJ
RIAU1.COM -Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) melanjutkan pembahasan mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit di Aula Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuansing pada 19 Mei 2022. Pertemuan ini membahas optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kabupaten Kuasing yang sebelumnya telah dibahas dalam diseminasi PKS Tripartit pada Februari 2022.
Kepala KPP Pratama Rengat Tulus menyampaikan maksud, tujuan, dan harapan pelaksanaan Preliminary Meeting tersebut. Diungkapkannya, Kuansing menjadi salah satu kabupaten yang akan terlibat dalam penandatanganan PKS Tripartit.
KPP Pratama Rengat siap membantu berbagai keperluan. Agar, PKS ini dapat terwujud. Semoga melalui kegiatan ini, draf PKS dapat segera jadi dan menjadi bekal untuk pembahasan lebih lanjut.
“Kami memiliki banyak harapan melalui PKS ini. Untuk mewujudkan harapan tersebut, ada beberapa persiapan yang harus kami lakukan berupa pembangunan infrastruktur yang mendukung, peningkatan kualitas SDM, dan secara berkesinambungan mengadopsi informasi untuk mewujudkan kesejahteraan nasional dan lokal,” ujar Tulus.
Kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Kuansing Jafrinaldi menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus pemerintah daerah dalam PKS Tripartit ini. Karena, Bapenda membutuhkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh OPD untuk mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan agar draf PKS dapat segera selesai. Karena, PKS ini akan melibatkan seluruh OPD di Kuansing," ujarnya.
Beberapa hal yang menjadi fokus utama adalah potensi pajak yang seharusnya menjadi milik daerah dan potensi pajak yang juga dapat digunakan oleh pusat dapat terpetakan dengan baik. Selain itu, PKS ini juga diharapkan dapat mengadopsi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"UU HKPD akan memenuhi keinginan bupati untuk menerbitkan peraturan yang lebih detail mengenai perpajakan di sektor sawit,” jelas Jafri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Asprilianto Miardi Widodo mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah kesempatan yang baik untuk melaksanakan 4G yaitu gelar data, gelar penyerapan anggaran, gelar investasi, dan gelar kepatuhan ASN pemerintah daerah. Melalui PKS ini, pertukaran data yang berujung pada penerimaan negara dan daerah dari sektor pajak akan meningkat.
"Kuansing menjadi kabupaten terakhir yang menyetujui PKS Tripartit ini di Provinsi Riau. Kerja sama ini akan membawa banyak keuntungan kepada seluruh pihak yang terlibat dengan mempelajari bagaimana perjanjian kerja sama ini telah berjalan sebelumnya di beberapa kabupaten yang lain," sebutnya.