6 KPP Pratama di Riau Sita 19 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,9 Miliar

6 KPP Pratama di Riau Sita 19 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,9 Miliar

23 Mei 2022
Petugas pajak dari KPP Pratama Dumai menyita dua bidang tanah milik pengemplang pajak pada 19 Mei 2022. Foto: Kanwil DJP Riau.

Petugas pajak dari KPP Pratama Dumai menyita dua bidang tanah milik pengemplang pajak pada 19 Mei 2022. Foto: Kanwil DJP Riau.

RIAU1.COM -Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melakukan kegiatan sita serentak pada 19 Mei 2022. Sita serentak ini melibatkan enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Riau Rizal Fahmi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022). 

"Kami berhasil menyita 19 aset senilai Rp4,9 miliar. Aset tersebut berasal dari 12 wajib pajak," ujarnya. 

Rinciannya, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening bank. KPP Pratama Dumai menyita dua bidang tanah dan satu unit truk. KPP Pratama Rengat menyita rekening bank dan delapan unit truk. KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita dua unit mobil. KPP Madya Pekanbaru menyita tiga unit mobil. KPP Pratama Bengkalis menyita satu unit truk.

"KPP Pratama Pangkalan Kerinci sedang mengupayakan tindakan penyitaan dengan meminta bantuan pengamanan dari pihak kepolisian setempat. Karena, wajib pajak masih melakukan resistensi (penolakan sita)," ungkap Rizal.

Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak. Untuk penyitaan rekening bank, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah terlebih dahulu melakukan tindakan pemblokiran. 

"Sebelum sampai ke tahap penyitaan, kami telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif. Namun, 12 wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakannya," sebut Rizal. 

Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, maka aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila, wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan ke rekening kas negara untuk aset sitaan berupa rekening bank.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar mengapresiasi seluruh petugas pajak yang telah bekerja keras di lapangan. Penyitaan aset wajiba pajak ono dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.

"Tindakan ini saya harap dapat memberikan efek jera bagi  penunggak pajak. Penyitaan ini dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak," ujarnya.