Pemko Pekanbaru Putuskan PT ARB Harus Selesaikan Pasar Induk

Pemko Pekanbaru Putuskan PT ARB Harus Selesaikan Pasar Induk

20 Mei 2022
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Istimewa.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru telah memutuskan bahwa investor Pasar Induk tetap PT Agung Rafa Bonai (ARB). Dengan syarat, PT ARB harus menyelesaikan pembangunan Pasar Induk sesuai regulasi yang ada. 

"Keputusan rapat tadi, addendum tetap dilakukan yang disesuaikan dengan regulasi. Agar, Pasar Induk cepat selesai dan pedagang bisa mendapatkan tempat yang layak," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai menghadiri Alfresco Pekanbaru Exchange (Fox Hotel) di Jalan Riau, Jumat (20/5/2022). 

Pada prinsipnya, hal-hal yang diajukan PT ARB tentu ditampung. Namun, Pemko Pekanbaru tetap berpedoman pada regulasi yang ada. 

"Investornya orang Pekanbaru. Kami berusaha tetap maksimal agar pasar induk segera diselesaikan," ucap Firdaus. 

Pihak PT ARB punya niat dan tekad untuk segera menyelesaikan pasar induk. PT ARB juga punya keinginan agar kendala-kendala di masa pandemi Covid-19 bisa juga menjadi pertimbangan Pemko Pekanbaru.

Diberitakan, Pemko Pekanbaru memberikan kesempatan terbatas bagi investor pasar induk. Investor, PT ARB diberikan kesempatan melanjutkan pembangunan pasar induk dalam waktu terbatas. 

"Kami punya keinginan untuk menyelesaikan bangunan pasar induk. Begitu juga dengan investor," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Jumat (22/10/2021). 

Namun, investor terdampak pandemi Covid-19. Dari pertemuan tim Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu, investor masih berkomitmen menyelesaikan pembangunan pasar induk. 

Karena, investasi yang ditanamkan cukup banyak. Perlu diketahui, pembangunan pasar induk itu menggunakan dana investor, bukan APBD maupun APBN. 

"Penyelesaian pembangunan pasar induk bukan hanya merugikan pemerintah dan masyarakat. Investor juga rugi," jelas Firdaus.

Pemko Pekanbaru menghargai komitmen dan memahami kesulitan investor akibat pandemi Covid-19. Makanya, investor diberikan kesempatan melanjutkan pembangunan pasar induk dalam skala kecil dalam waktu terbatas. 

"Jika tak juga tercapai dalam waktu yang ditentukan, maka kami harus mengakhiri perjanjian. Namun, mengakhiri perjanjian ini tak mudah. Kami harus mengganti semua biaya yang telah digunakan investor membangun pasar induk," ucap Firdaus.