Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda IMB dan Adminduk

18 Mei 2022
Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyerahkan dokumen LKPj kepada pimpinan DPRD, Selasa (17/5/2022). Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyerahkan dokumen LKPj kepada pimpinan DPRD, Selasa (17/5/2022). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kedua ranperda ini telah disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat terbaru dan kondisi saat ini. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam pemaparan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2021 di Sidang Paripurna DPRD, Selasa (17/5/2022), mengatakan, Pemko Pekanbaru mengajukan dua ranperda. Dua ranperda yang diajukan antara lain, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Pengusulan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung berkaitan dengan perizinan. Saat ini, perizinan telah menggunakan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). 

"Guna menambah potensi pendapatan daerah, maka dibutuhkan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengusulan Ranperda Retribusi ini menjadi suatu keharusan agar terdapat alur hukum dalam menggali potensi pendapatan," ucap Firdaus. 

Terkait Ranperda Adminduk, hal ini guna memberikan perlindungan pencatatan sipil penduduk terhadap warga sesuai kondisi terkini. Karena, Perda lama tidak relevan lagi untuk mempercepat pelayanan kependudukan. 

Pengusulan dua ranperda dan LKPj ini disetujui oleh 37 anggota DPRD yang hadir. Untuk LKPJ, anggota DPRD akan membahasnya bersama Pemko Pekanbaru selama tiga hari berturut-turut.