Tim Disdukcapil Pekanbaru Cetak KTP-el ke Rumah Lansia dan Penyandang Disabilitas

15 Mei 2022
Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, membuka layanan jemput bola. Layanan ini ditujukan bagi warga penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia). 

Tim dari Disdukcapil Pekanbaru melakukan perekaman sekaligus pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ke rumah masyarakat. Layanan tersebut merupakan bagian dari layanan jemput bola pelayanan Sistem Pelayanan untuk Melengkapi Identitas Orang Terlantar dan Perekaman Disabilitas Untuk Lengkapi Identitas (SIPINTAR PEDULI). 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Minggu 15/5/2022), menjelaskan, program ini memiliki sejumlah sasaran. Mereka yakni lansia terlantar, penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Jadi program ini menyasar masyarakat rentan administrasi penduduk, kita buat layanan jemput bola," terangnya. 

Menurutnya, tim menyasar disabilitas dan lansia karena keduanya kesulitan untuk mengakses layanan ke dinas atau UPTD Dukcapil untuk melakukan perekaman. Petugas juga rutin pada hari Sabtu melakukan perekaman di rumah warga rentan administrasi penduduk.

"Kita langsung melakukan cetak KTP elektronik bila tidak ada masalah data dan jaringan," jelasnya.

Layanan jemput bola ini bertujuan agar masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa melakukan perekaman data. Mereka pun bisa memperoleh dokumen kependudukan tanpa harus keluar rumah.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.

Lewat program SIPINTAR PEDULI Disdukcapil Kota Pekanbaru sudah melakukan pelayanan terhadap 316 orang masyarakat rentan administrasi kependudukan selama tahun 2021. Ia menyebut 233 orang di antaranya mendapat dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak serta KTP elektronik.