Mal Pelayanan Publik Pekanbaru. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Lima instansi pemerintah telah bergabung membuka pelayanan di Gedung C Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Kelima instansi itu di antaranya Polresta Pekanbaru yang melayani pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Ada juga pelayanan dari Imigrasi. Layanan kepolisian dan Imigrasi ini sifatnya hanya pemindahan saja (dari gedung MPP lama ke gedung C)," kata Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan dan Layanan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru Theresia Reza Febriyanti, Minggu (15/5/2022).
Selain Polresta dan Imigrasi, Satpol PP juga melayani pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Perda Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat. Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang melayani persetujuan lingkungan.
Dinas Kesehatan yang memberikan layanan Apotek, radiologi, Operasional Rumah Sakit, Pelayanan Kemoterapi Rumah Sakit, Rs Bdrs, unit transfusi darah, tukang gigi, penyelenggaraan RS, SIPPIRT, optik, toko obat, dan klinik," paparnya.
Sebenarnya, ada sembilan instansi yang ingin bergabung di gedung C MPP. Namun, Dinas PUPR, Disperindag, Pengadilan Negeri, dan Kementerian Agama masih menunggu kepastian jadwal pelayanan.