Urus NIB di MPP Pekanbaru, Warga Terdampak Pemekaran Kecamatan Mesti Ganti KTP

15 Mei 2022
Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Rudi Misdian. Foto: Surya/Riau1.

Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru Rudi Misdian. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah bisa diproses seiring keluarnya kodefikasi wilayah kecamatan pemekaran dan telah terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS). Namun, warga empat kecamatan yang terdapat pemekaran harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Data-data warga yang memiliki usaha di kecamatan pemekaran sudah ada di OSS. Namun sebelum pengurusan NIB, warga mesti mengganti KTP yang disesuaikan dengan wilayah kecamatan pemekaran," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Rudi Misdian, Minggu (15/5/2022). 

Seperti diketahui, ada empat kecamatan yang dimekarkan Pemko Pekanbaru di akhir 2020 lalu. Keempat kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Tampan, Tenayan Raya, Rumbai, dan Rumbai Pesisir. 

Tampan dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni Binawidya dan Tuah Madani. Nama Tampan sendiri tidak digunakan karena ada kesamaan nama dengan salah satu kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki.

Tenayan Raya juga dimekarkan menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan baru diberi nama Kecamatan Kulim. Sementara Rumbai dan Rumbai Pesisir dimekarkan menjadi tiga kecamatan masing-masing diberi nama Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur.