Jejeran mobil saat parkir di depan STC Pekanbaru pada malam hari. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Para pengendara diimbau agar tidak memarkirkan kendaraannya di depan Sukaramai Trade Center (STC) dari pagi hingga petang hari. Kendaraan hanya diizinkan parkir mulai pukul 17.00 hingga pukul 05.00 WIB.
"Kami mengimbau para pengendara tidak membiasakan parkir kendaraan di depan STC, walaupun ada petugas juru parkir (jukir). Karena, wilayah itu bukan kantong parkir," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Radinal Munandar, Minggu (15/5/2022).
Bila dibiasakan parkir di depan STC, maka pengendara mendukung hadirkan pelaku pungutan liar (pungli). Rambu-rambu dilarang parkir terpampang jelas di depan STC.
"Parkir di depan STC mengganggu ketertiban lalu lintas. Makanya, parkir di depan STC hanya kami izinkan mulai pukul 17.00 hingga pukul 05.00 WIB," ujar Radinal.
Dishub telah menindak jukir yang memungut uang parkir di depan STC. Dishub juga memasang barrier (pembatas) di depan STC.