Pemko Pekanbaru Percepat Proses Perubahan KTP Warga Terdampak Pemekaran Kecamatan
Kabag Tapem Setdako Pekanbaru Syafrian Tommy. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru terkait perubahan administrasi kependudukan (adminduk) kecamatan pemekaran. Agar, perubahan alamat kecamatan pemekaran dapat diselesaikan dalam waktu yang cepat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga.
"Disdukcapil sudah membuat skenario pelayan perubahan adminduk. Mereka berkoordinasi dengan kami dalam melayani masyarakat akibat perubahan data kependudukan di kecamatan yang dimekarkan," kata Kabag Tapem Setdako Pekanbaru Syafrian Tommy, Minggu (15/5/2022).
Skenario tersebut diatur setelah Pemko Pekanbaru menerima Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 050145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 beberapa waktu lalu.
Dengan terbitnya SK ini, maka Disdukcapil harus menyesuaikan nomenklatur kecamatan baru di sistem kependudukan.
"Inilah tugas kami bersama dalam melakukan percepatan pelayanan perubahan dokumen kependudukan bagi masyarakat," ucap Tommy.
Sebagaimana diketahui, Pekanbaru resmi memiliki 15 kecamatan pada 30 Desember 2020. Ada tiga kecamatan baru yang dibentuk yaitu Tuah Madani (pemekaran dari Kecamatan Tampan), Kulim (pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya), dan Rumbai Timur (perubahan nama dari Kecamatan Rumbai Pesisir).
Di samping itu, ada beberapa kecamatan berganti nama. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Rumbai Barat.
Sedangkan nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai. Kecamatan Tampan berganti nama menjadi Kecamatan Binawidya.