Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah mengetahui keberadaan mobil travel ilegal di wilayah pinggiran yang ramai lalu lintas. Warga diimbau agar tidak menumpangi mobil angkutan orang yang ilegal ini.
"Kami tegaskan bahwa travel plat hitam itu ilegal. Mereka tidak boleh mengangkut penumpang untuk berbagai rute," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Kamis (5/5/2022).
Dishub Pekanbaru membantu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumatera Barat (Sumbar) dalam menindak angkutan penumpang gelap. Makanya, seluruh angkutan transportasi orang antar kabupaten/kota dalam provinsi wajib masuk ke terminal.
"Angkutan tersebut harus mengangkut dan menurunkan penumpang di terminal, jangan di tepi jalan," ujar Yuliarso.
Penumpang bisa saja terlantar bila nantinya travel itu terjaring razia. Sebab, travel gelap itu tidak tercatat.
"Ada sejumlah titik travel gelap di Pekanbaru. Di Simpang Palas, kebanyakan travel ilegal menuju Dumai atau Rokan Hilir," ungkap Yuliarso.
Di Simpang Jalan Garuda Sakti, kebanyakan travel menuju Rokan Hulu dan Kampar. Lalu, Simpang Empat Kubang yang juga banyak terdapat travel ilegal.
"Mereka mencuri-curi kesempatan mengambil penumpang. Bila kedapatan, langsung kami tindak," tegas Yuliarso.