Ini Syarat Penerima Program Rumah Layak Huni di Pekanbaru

4 Mei 2022
Kabid Kawasan Pemukiman Dinas Perkim Kota Pekanbaru Kevin Okta Saputra. Foto: Istimewa.

Kabid Kawasan Pemukiman Dinas Perkim Kota Pekanbaru Kevin Okta Saputra. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) akan melaksanakan program Rumah Layak Huni (RLH) tahun ini, termasuk di Pekanbaru. Namun, rumah warga tak mampu yang direnovasi tentu harus memenuhi persyaratan. 

Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Pekanbaru Kevin Okta Saputra, Rabu (4/5/2022), mengatakan, pihaknya segera melakukan program RLH bagi warga tak mampu. Tapi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. 

"Rumah atau bangunan yang ditempati oleh masyarakat tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan. Misalnya, rumah dalam kondisi rusak sedang," ujarnya.

Kemudian, rumah bermasalah dengan pencahayaan. Kondisi bangunan seperti atap, dinding dan lantai rusak. Rumah bermasalah dengan sanitasi.

"Salah satu syarat penting lainnya adalah lahan harus milik sendiri," ucap Kevin.

Nama-nama warga penerima bantuan pembangunan RLH diusulkan oleh pihak kelurahan ke Dinas Perkim Pekanbaru. Setelah usulan disampaikan, tim dari Dinas Perkim melakukan verifikasi ke lapangan terhadap kelayakan penerima bantuan.

Pembangunan RLH dianggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK). Pemerintah pusat menganggarkan per unitnya sebesar Rp20 juta. 

Sedangkan Rp40 juta dianggarkan melalui APBD murni Pekanbaru. Total anggaran per unit Rp 60 juta. Dengan jumlah RLH yang akan dibangun sebanyak 72 unit.