Dispusip Pekanbaru Musnahkan 774 Dokumen Kecamatan Bukit Raya

4 Mei 2022
Kepala Dispusip Pekanbaru Nelfiyonna saat memusnahkan arsip Kecamatan Bukit Raya pada 25 April 2022. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dispusip Pekanbaru Nelfiyonna saat memusnahkan arsip Kecamatan Bukit Raya pada 25 April 2022. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Pekanbaru memusnahkan arsip Kecamatan Bukit Raya pada 25 April 2022. Pemusnahan arsip ini sebagai upaya menjaga keamanan informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Dispusip Kota Pekanbaru Nelfiyonna, Rabu (4/5/2022), mengatakan, pemerintah daerah wajib menyelamatkan arsip bernilai guna dan bernilai sejarah. Arsip perlu dikelola serta dilestarikan sesuai dengan kaedah kearsipan yang berlaku.

Pada hakekatnya, pemusnahan arsip harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahu  2009 tentang Kearsipan maupun Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. 

“Kami sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) terus berupaya agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa melaksanakan kegiatan kearsipan. Namun karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM), sehingga perlu adanya penjadwalan," ujar Nelfiyonna.

Dispusip juga sangat terbuka bagi pihak yang ingin berkonsultasi maupun magang terkait kearsipan. Pihak-pihak yang ingin berkonsultasi dipersilakan datang ke Dispusip. 

"Kami telah memusnahkan arsip Kecamatan Bukit Raya. Sekitar 774 dokumen yang dimusnahkan, 7 dokumen yang diserahkan ke LKD, dan 37 dokumen yang dinilai kembali sejak kurun waktu 2014-2019 lalu," papar Nelfiyonna.