Pekanbaru PPKM Level 2, Satgas Covid-19 Tetap Pantau Pusat Keramaian

15 April 2022
Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal. Foto: Surya/Riau1.

Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru tetap melakukan pengawasan di sejumlah pusat keramaian, baik pusat perbelanjaan, maupun objek wisata. Hal ini guna menekan lajunya penyebaran Covid-19. 

"Tetap mengacu kepada SE walikota, yang ditandatangani walikota, itu dasarnya Menkes, kita berada pada posisi level 2. Seperti kawan-kawan Satgas dan Satpol PP tetap secara rutin menegakkan aturan itu dan melakukan pengawasan. Seperti tempat-tempat berkumpul masyarakat seperti kafe dan sebagainya," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Syoffaizal, Jumat (15/4/2022). 

Sesuai aturan, pusat keramaian dikatakan Syoffaizal, pada pukul 21.00 WIB sudah harus tutup. Pusat keramaian sudah tutup pukul 21.00 WIB.

"Untuk yang melayani di tempat. Tapi untuk yang take away (bawa pulang) masih boleh," jelasnya. 

Syoffaizal mengaku ada pelaku usaha yang disanksi karena tidak taat aturan. Diantaranya ada yang di denda hingga dihentikan sementara tempat usahanya.

"(Sanksi) Ada. Ada yang dikenakan denda, ada yang di pending izinnya. Nanti silahkan hubungi Kepala Satpol PP. Tadi waktu rapat Forkompimda, beliau laporkan kepada walikota, bahwa ada yang sudah ditindak," ungkapnya.

"Kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar peduli terhadap prokes. Agar pandemi ini cepat berakhir. Marilah kita bersama-sama mengatasi pandemi ini," tutupnya.