Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyiapkan adendum kontrak kerja sama dengan pengelola atau pengembang Pasar Induk. Adendum ini dibutuhkan agar tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (15/4/2022), mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan investor. Keduanya sepakat untuk menyiapkan addendum terkait kerja sama pembangunan proyek pasar tersebut.
"Sekarang, kami sedang mempersiapkan addendum perjanjiannya. Pengembang sudah berkomitmen menyelesaikan, tinggal kita buat addendum perjanjian itu, dengan pertimbangan-pertimbangan hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan, pasar ini dikembangkan oleh PT Agung Rafa Bonai (ARB) berdasarkan lelang dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) berjangka 30 tahun.
"Jadi terkait investasi mereka kita tidak ragukan. Sudah dibangun tapi belum selesai. Artinya ada kendala dalam proses pembangunan, ini yang mau kita perbaiki, kita sesuaikan bahwa masa pemanfaatan dia tidak akan bertentangan dan tidak melebihi perjanjian sesuai dengan Permendagri 19 tahun 2016," pungkasnya.