Petugas Satpol PP Pekanbaru saat memeriksa dokumen pemilik warung makan. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru rutin menggelar razia untuk menertibkan tempat makan atau hiburan malam yang buka saat waktu berpuasa. Jika ingin beroperasi, tempat makan itu harus memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Untuk tempat makan yang tidak ada izin, kami berikan sanksi dan pengunjungnya dibubarkan," kata Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (14/3/2022).
Satpol PP Pekanbaru telah melakukan razia di beberapa tempat makan dan kedai kopi. Razia ini merupakan rangkaian giat operasi pelaksanaan penegakan surat edaran tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1443 H di Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru Rudi Misdian mengatakan, pemilik atau pengelola usaha dapat mengajukan izin untuk buka selama Ramadan. Namun, aturan ini berlaku bagi tempat makan non muslim.