Petugas Dishub Pekanbaru menegur warga yang memarkirkan kendaraannya di depan STC. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru intensif melakukan pengawasan dan penindakan juru parkir yang beroperasi di depan kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Pasalnya, kawasan tersebut dilarang dijadikan kantong parkir.
"Kami secara rutin melakukan pengawasan terhadap parkir sembarangan itu. Kami sudah menegur dan menindak juga. Kami larang para jukir yang muncul sendiri itu," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Rabu (13/4/2022).
Pihaknya akan mempersiapkan sanksi yang lebih tegas lagi bagi para jukir dan masyarakat yang memarkirkan kendaraan di depan STC. Dishub juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lterkait sanksi tegas yang bakal diberikan. Ada pemberlakuan sanksi tilang, denda, hingga derek kendaraan.
"Nanti kita akan sesuaikan dengan regulasi yang ada. Namun ini langkah terakhir, jadi kita persuasif ke masyarakat," terangnya.