Tim Gakkum DLHK Resmi Dibentuk Wali Kota Pekanbaru, Tindak Angkutan Sampah Ilegal

5 April 2022
Tim Gakkum DLHK Pekanbaru saat menemukan angkutan sampah ilegal di kawasan Labersa. Foto: Istimewa.

Tim Gakkum DLHK Pekanbaru saat menemukan angkutan sampah ilegal di kawasan Labersa. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah resmi dibentuk wali kota. Tim ini ditugaskan menindak angkutan sampah ilegal.

"Wali kota sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gakkum DLHK. Tugas kami tak hanya mengawasi sampah yang dibuang sembarangan tapi juga limbah medis," kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Gakkum DLHK Kota Pekanbaru, Rezatul Helmi, Selasa (5/4/2022).

Jadi, tim Gakkum DLHK ini ditugaskan mengawasi lingkungan. Bila angkutan sampah dan limbah medis tak berizin, maka ditindak sesuai peraturan daerah (perda). 

"Perda itu  mengatur sanksi administrasi, teguran, dan denda," jelas Reza.

Karena itu, masyarakat diingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan. Jika kedapatan, masyarakat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.