Waduk Cipta Karya di Kecamatan Tuah Madani. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru tidak bisa melakukan perbaikan waduk yang rusak di Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani. Pasalnya, perbaikan waduk merupakan kewenangan Pemprov Riau dan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III. Namun, pihaknya juga akan mencari informasi lebih lanjut.
"Kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemprov Riau dan BWSS III. Dulu, waduk itu dibangun BWSS dan Pemprov," kata Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Jumat (1/4/2022).
Saat ini, dinding waduk tersebut banyak yang pecah. Untuk itu, Dinas PUPR akan berkoordinasi dengan Pemprov Riau dan BWSS III.
"Kami segera mengkomunikasikan ke BWSS dan Pemprov," ucap Indra.