Tim Gakkum DLHK Pekanbaru Tangkap 5 Mobil Angkutan Sampah Ilegal

24 Maret 2022
Tim Gakkum DLHK Pekanbaru mendapati tempat penampungan sampah beserta mobil angkutan ilegal di wilayah Labersa, Kamis (24/3/2022). Foto: Istimewa.

Tim Gakkum DLHK Pekanbaru mendapati tempat penampungan sampah beserta mobil angkutan ilegal di wilayah Labersa, Kamis (24/3/2022). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menangkap lima mobil angkutan sampah ilegal di wilayah Labersa (perbatasan Kabupaten Kampar) dan Arengka II (Jalan SM Amin), Kamis (24/3/2022). Para pelaku pembuang sampah dalam jumlah masif ini diberi peringatan tertulis. 

"Dalam razia ini, kami menemukan lima unit mobil angkutan sampah mandiri alias ilegal. Salah satunya berasal dari Kecamatan Siak Hulu, Kampar," kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Gakkum DLHK Pekanbaru Rezatul Helmi, Kamis (24/3/2022).

Para pelaku membuang sampah sembarangan di wilayah Pekanbaru. Para pelaku rata-rata mengangkut sampah dengan mobil pikap.

"Mereka mengaku melakukan kegiatan ini secara mandiri. Kami telah memberi surat teguran sebagai peringatan pertama," ujar Reza. 

Razia angkutan sampah ilegal akan terus ditingkatkan. Hal ini guna menciptakan Pekanbaru bersih dan bebas dari tumpukan sampah.