Pekanbaru Berstatus PPKM Level 3 hingga Akhir Maret

18 Maret 2022
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Syoffaizal. Foto: Istimewa.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Syoffaizal. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pekanbaru tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga akhir Maret 2022. Status ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap penyebaran Covid-19. 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal,  Kamis (17/3/2022), mengatakan, perpanjangan penerapan PPKM level 3 ditetapkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PPKM. Berdasarkan Inmendagri terbaru, Pekanbaru masih di PPKM level 3 bersama Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Kami telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Penerapan PPKM level 3. Kami harapkan semua pihak bisa mematuhi aturan yang ditetapkan," harapnya. 

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru menargetkan bisa turun ke PPKM level 2. Tapi dari evaluasi Satgas Covid-19 nasional, ternyata Pekanbaru masih ditetapkan di PPKM level 3 mulai 15 Maret sampai 28 Maret. 

"Selama penerapan PPKM level 3, kami mengimbau warga agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Kami juga mengimbau bagi warga yang belum disuntik vaksin agar segera menjalani vaksinasi di fasilitas-fasiltas kesehatan yang telah ditetapkan," ujar Syoffaizal.