Wali Kota Pekanbaru Serahkan Pengelolaan Retribusi Sampah ke Para Camat

15 Maret 2022
Truk angkutan sampah melintas di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

Truk angkutan sampah melintas di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru terus mencari solusi agar pengelolaan retribusi sampah semakin baik. Tahun ini, Pemko Pekanbaru melibatkan para camat dan lurah dalam pengelolaan retribusi sampah. 

"Dalam kontrak sudah jelas, pihak rekanan bertanggung jawab atas layanan pembersihan untuk wilayah zona 1 dan 2. Sementara, DLHK bertanggung jawab atas zona 3. Untuk besaran tonase sampah yang dikumpulkan rekanan, hanya menjadi tolak ukur pembayaran bukan penilaian kinerja," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Selasa (15/3/2022). 

Diakuinya, ada kesulitan dan rintangan di lapangan terkait masalah persampahan ini. Ia mengetahui betul ada oknum dan kelompok kecil yang menghalangi Pekanbaru untuk bersih dari sampah.

"Kami akan melakukan tindakan persuasif. Jika masih bandel, kami upayakan tindakan hukum. Ini merupakan edukasi kepada masyarakat. Masyarakat yang peduli lingkungan, mari kita berkolaborasi. Sedangkan yang tak terkontrol ini, akan kami tertibkan," tegas Firdaus. 

Mengenai masalah retribusi sampah, Pemko Pekanbaru telah melimpahkan wewenang kepada 15 camat sekitar satu bulan lalu. Kemudian, hal ini akan ditindaklanjuti secara terstruktur oleh 83 kelurahan.

"Kalau dulu, masalah retribusi hanya ditangani satu bidang saja di DLHK. Sekarang didistribusikan kepada 15 Kecamatan lalu diteruskan ke 83 Kelurahan yang ada di Pekanbaru. Jadi kerja menjadi lebih ringan dan menjadi lebih efektif," sebut Firdaus. 

Ia mengintruksikan kepada jajarannya agar sistem yang baru ini dijalankan dengan baik. Ia juga meminta semua pihak untuk berkomitmen dalam menertibkan masalah sampah di Kota Pekanbaru.

"Mari tingkatkan pelayanan, tertibkan persoalan sampah. Benahi sistem retribusi dan pengangkutan sampah. Agar kota kita ini benar-benar bersih," ucap Firdaus.