15 Tim Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Warga Buang Sampah Sembarangan

14 Maret 2022
Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi. Foto: Surya/Riau1.

Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah membentuk 15 tim penegakkan hukum (Gakkum). Tim ini ditugaskan menindak warga yang membuang sampah sembarangan. 

Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (14/3/2022), mengatakan, tim Gakkum ini bertugas untuk mengawasi masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat. Tim ini juga memberikan sanksi terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

"Warga yang membuang sampah sembarangan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa denda," ujarnya. 

Ada sanksi denda teguran hingga denda berdasarkan jumlah berat sampah yang dibuang. Denda berkisar dari Rp250 ribu hingga Rp5 juta, tergantung kubikasi sampah. 

"Saya akui masih banyak didapati tumpukan sampah di pinggir ruas jalan utama maupun pemukiman warga. Hal ini karena kurang disiplinnya masyarakat dalam membuang sampah," ucap Hendra. 

Sebenarnya, sampah sudah diangkut oleh pihak ketiga atau operator pengangkutan sampah. Namun, masyarakat kembali membuang di tempat yang sama ketika sampah sudah diangkut.