Pangkas Birokrasi, Pemko Pekanbaru Hanya Punya 347 Pejabat Eselon III dan IV Mulai Tahun Ini

13 Maret 2022
Kepala BKPSDM Pekanbaru Baharuddin. Foto: Surya/Riau1.

Kepala BKPSDM Pekanbaru Baharuddin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemerintah pusat memerintahkan pemerintah daerah (pemda), termasuk Pemko Pekanbaru, memangkas birokrasi. Akibat pemangkasan itu, Pemko Pekanbaru hanya memiliki 347 pejabat eselon III dan IV mulai 1 Januari 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Baharuddin di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Minggu (13/3/2022), mengatakan, sekitar 300 lebih pejabat Pemko Pekanbaru dikukuhkan pada jabatan yang sama sejak kemarin malam hingga hari ini. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyederhanaan birokrasi. Akibat penyederhanaan birokrasi ini, terjadi perubahan nomenklatur dan Peraturan Wali Kota (Perwako).

"Dalam pengukuhan ini tidak ada pelantikan yang baru. Mulai dari tadi malam hingga hari ini, sekda, asisten dan pejabat di bawahnya dikukuhkan kembali pada jabatan yang sama," ujarnya. 

Pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Karena, pengukuhan jabatan harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2021.

"Jika ada pejabat yang tertinggal untuk dikukuhkan, maka kami selesaikan hari ini," jelas Baharuddin. 

Kesempatan berbeda, Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, Pemko Pekanbaru telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi (PSO). Sebanyak 15 jabatan kasubag keuangan dipertahankan atas pertimbangan. Meski begitu, Pemko Pekanbaru memiliki 347 pejabat yang terdiri dari 340 jabatan eselon IV dan 7 jabatan eselon III. 

Pejabat yang dimiliki Pemko Pekanbaru jauh lebih rendah dari yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yaitu 355 jabatan eselon IV dan 7 jabatan eselon III. daerah. Dari 347 pejabat Pemko Pekanbaru tersebar di 32 perangkat daerah. 

"Kami menargetkan 345 jabatan bagi eselon III dan IV. Saat ini, Kemenpan RB telah menyetujui 340 pejabat untuk Pemko Pekanbaru. Sementara itu, 295 pejabat eselon III dan IV lainnya dialihkan jabatan fungsional pada 31 Desember 2021," jelas Jamil. 

Perangkat daerah yang terdampak penyetaraan jabatan adalah Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Selanjutnya, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.