Aturan Dilonggarkan, Wawako Pekanbaru: Kita Bisa Maksimal Beribadah di Bulan Ramadan

12 Maret 2022
Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi. Foto: Surya/Riau1.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemerintah pusat telah melonggarkan aturan saat pandemi Covid-19. Dengan kelonggaran ini, maka umat muslim bisa maksimal beribadah di bulan Ramadan. 

Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru  Ayat Cahyadi, Sabtu (12/3/2022), mengatakan, pemerintah mengajak warga terus berikhtiar (berusaha). Agar, pandemi Covid-19 ini segera hilang.

Vaksin kedua belum di atas 70 persen di Pekanbaru. Namun, perjalanan keluar kota tidak ada lagi syarat tes PCR. Warga hanya menunjukkan kartu vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. 

"Dengan begitu, kita bisa maksimal beribadah dan bersilaturahmi. Mari kita bersama-sama berusaha dan berdoa agar pandemi ini berakhir," ucap Ayat.