Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I KPK Arief Nurcahyo. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengawasi delapan area rawan tindak pidana korupsi di Provinsi Riau. Supaya, pemerintah daerah melakukan tugas pokok dan fungsinya sesuai perundang-undangan.
"Kami melakukan pendampingan terkait tata kelola pemerintah daerah, khususnya di delapan area. Delapan area itu adalah perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, pengawasan APIP, optimalisasi pajak daerah, manajemen ASN, tata kelola aset daerah, dan tata kelola keuangan desa/kelurahan," kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK Arief Nurcahyo di Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Intinya, KPK sadar bahwa delapan area ini merupakan ada titik rawan tindak pidana korupsi. Sehingga, KPK harus mengawal sedini mungkin agar pemerintah daerah bisa menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara transparan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
"Kami juga melakukan evaluasi terkait progres pemberantasan korupsi terintegrasi agar ada perbaikan. Kami juga akan memberikan target kepada seluruh pemerintah daerah," ucap Arief.