Pengelola STC Pekanbaru Sebut Pengambilalihan Toko Pedagang Sesuai Prosedur
Barisan bus Trans Metro Pekanbaru di Sukaramai Trade Center. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -PT Makmur Papan Permata (MPP), pengelola Sukaramai Trade Center (STC) menyatakan bahwa pengambilalihan toko pedagang sudah sesuai prosedur. Pengambilalihan toko pedagang yang menunggak angsuran tak pernah sewenang-wenang.
"Mengenai pembelian toko, ada hak dan kewajiban para pedagang. Jika tanggal angsuran pembayaran toko sudah jatuh tempo, maka kami berikan peringatan," kata Kepala Cabang PT MPP Suryanto saat dihubungi, Senin (31/1/2022).
Surat peringatan diberikan mulai dari satu hingga tiga. Kalau peringatan itu tidak digubris, maka kepemilikan toko dibatalkan.
"Jadi, toko yang kami jual itu adalah toko yang sudah diambil alih oleh investor," jelas Suryanto menanggapi pernyataan pedagang yang mengadu ke DPRD Pekanbaru.
PT MPP memiliki bagian yang dinamakan tim Remedial dan Recovery. Tim ini bertugas untuk menangani permasalahan penunggakan pembayaran toko.
"Mereka yang mencatat dan mengubungi pedagang," ucap Suryanto.