Tanah Wakaf untuk Puskesmas Digugat Ahli Waris di Pekanbaru

Tanah Wakaf untuk Puskesmas Digugat Ahli Waris di Pekanbaru

27 Januari 2022
Kepala BPN Pekanbaru Memby bersama Wali Kota Pekanbaru Firdaus di ruang rapat MPP, Kamis (27/1/2022). Foto: Surya/Riau1.

Kepala BPN Pekanbaru Memby bersama Wali Kota Pekanbaru Firdaus di ruang rapat MPP, Kamis (27/1/2022). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menerbitkan sertifikat. Pasalnya, salah satu tanah yang di atasnya bangunan puskesmas digugat oleh masyarakat. 

"Ada tanah yang dulu diwakafkan oleh keluarganya untuk fasilitas publik berupa puskesmas. Ternyata, ahli warisnya menggugat setelah orang tuanya tiada. Makanya, percepatan sertifikasi aset sangat penting," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (27/1/2022).

Kesempatan yang sama, Kepala BPN Pekanbaru Memby Untung Pratama mengungkapkan, hanya ada satu tanah Pemko yang digugat pemiliknya. Sedangkan tanah Pemko Pekanbaru lainnya belum ada yang diklaim oleh masyarakat atau badan hukum lainnya. 

"Saat ini, kami terus mendata aset Pemko Pekanbaru melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikasi rutin non PTSL. Sampai saat ini, tidak ada aset pemko yang dikuasai masyarakat atau badan hukum lainnya kecuali satu aset yang disebutkan wali kota," katanya. 

Selama ini, aset Pemko Pekanbaru masih tercatat dan terdata dengan baik di BPN. Bahkan, BPN telah menyerahkan sertifikat hak pakai kepada Pemko Pekanbaru untuk terminal kargo di Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim pada 6 Januari 2022 lalu.

Luas lahan pada sertifikat hak pakai yang pertama 120.282 meter persegi. Sertifikat kedua juga berstatus hak pakai dengan luas 38.948 meter persegi. 

Pada 2 September 2021 lalu, BPN Pekanbaru juga menyerahkan sertifikat hak pakai untuk Pemko Pekanbaru. Ada enam sertifikat hak pakai yang diterima Pemko Pekanbaru. 

Sertifikat tanah pertama diberikan untuk Kantor Lurah Sumahilang di Kecamatan Pekanbaru Kota. Luas lahan 350 meter persegi. 

Sertifikat kedua untuk sarana olahraga di Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. Luas lahan 3.086 meter persegi.

Sertifikat ketiga untuk Rumah Dinas Kedua DPRD Pekanbaru di Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota. Luas lahan 1.049 meter persegi. 

Sertifikat keempat untuk Rumah Dinas Sekretariat Daerah di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail. Luas lahan 1.398 meter persegi. 

Sertifikat kelima untuk Kantor Camat Bukit Raya di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Luas lahan 4.866 meter persegi. 

Sertifikat keenam untuk Kantor Lurah Simpang Baru di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya. Luas lahan 5.585 meter persegi.