BPN Pekanbaru Kirim Pengajuan Hak Pengelolaan Tanah Pemko ke Kementerian ATR/BPN

27 Januari 2022
Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru mengirim berkas hak pengelolaan tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hak pengelolaan tanah itu diajukan oleh Pemko Pekanbaru.

Kepala BPN Pekanbaru Memby Untung Pratama di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (27/1/2022), mengatakan, semua tanah instansi pemerintah pusat maupun daerah itu diterbitkan dengan sertifikat hak pakai. Jangka waktu tanah yang tidak ada, sepanjang masih digunakan instansi pemerintah daerah, termasuk oleh Pemko Pekanbaru. 

Di Pemko Pekanbaru, aset tanahnya tak hanya berstatus hak pakai. Tapi, Pemko Pekanbaru juga mengajukan hak pengelolaan di beberapa lokasi yang memang asetnya sendiri.

"Kami sudah memprosesnya dan mengirimkan pengajuan hak pengelolaan itu kepada menteri. Setelah itu, diterbitkan sertifikat hak pengelolaan atas nama Pemko Pekanbaru. Di atas aset itu, bisa diterbitkan sertifikat hak pakai atau hak guna bangunan di atasnya," jelas Memby.