Kontraktor Diberi Waktu 50 Hari Selesaikan Proyek IPAL di Sukajadi Pekanbaru

Kontraktor Diberi Waktu 50 Hari Selesaikan Proyek IPAL di Sukajadi Pekanbaru

20 Januari 2022
Proyek IPAL di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, belum rampung sejak tahun 2021. Foto: Surya/Riau1.

Proyek IPAL di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, belum rampung sejak tahun 2021. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Kontraktor proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) telah didenda akibat terlambat merampungkan pekerjaan di Kecamatan Sukajadi. Kini, pihak kontraktor diberi waktu 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan mulai dari berakhirnya kontrak akhir tahun 2021.

Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (20/1/2022), mengatakan, pembangunan IPAL harus selesai sampai akhir Januari 2022 ini. Dua kontraktor, PT WiKA dan PT HK sudah dipanggil dalam rapat Local Project Management Unit (LPMU). 

"Kami sudah undang, kami tegur, dan kami minta mengirimkan langkah-langkahnya. Mereka menyampaikan akan selesai sekitar akhir Januari ini," ujarnya.

Tapi jika masih terjadi penurunan lubang saluran, jalan yang dibangun IPAL tak bisa mereka aspal. Jadi, banyak faktor yang mempengaruhi keterlambatan proyek IPAL di Kecamatan Sukajadi.

"Titik krusial seperti Jalan Mangga dan Jalan Rajawali memang agak lambat penanganannya. Karena ada pipa PDAM berdiameter 60 sentimeter yang kalau bergoyang sedikit, maka akan pecah," sebut Indra Pomi. 

Pipa PDAM itu dipasang sejak tahun 1973. Sehingga, kontraktor perlu melakukan penguatan dan pergantian pipa. 

"Kendalanya, mereka tak bisa memprediksi masalah yang muncul di lapangan. Itulah yang menyebabkan adanya addendum (perubahan kontrak kerja)," jelas Indra Pomi. 

Kontraktor, PT WiKA dan PT HK, diberi waktu 50 hari kalender untuk perpanjangan pekerjaan dari putus kontrak. Karena tak selesai dari target akhir tahun lalu, kedua kontraktor telah didenda.