Wawako Pekanbaru Perintahkan Disperindag Mediasi Pedagang STC dengan Pengelola

19 Januari 2022
Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi. Foto: Surya/Riau1.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru diminta segera mengambil tindakan terkait aksi protes pedagang Sukaramai Trade Center (STC) kepada pengelola, PT Makmur Papan Permata (MPP). Kedua belah pihak harus dimediasi agar ada titik temu. 

Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Ayat Cahyadi di Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (19/1/2022), menanggapi terkait aksi protes pedagang STC. Ia meminta Disperindag agar memediasi persoalan kenaikan service charge.

"Disperindag harus dapat merangkul pedagang dan bisa memfasilitasi dengan pengelola untuk melakukan mediasi. Hal ini agar ada titik temu dari permasalahan kedua belah pihak," ujarnya. 

Dengan kondisi di tengah pandemi Covid-19 ini, Ayat menilai semua pihak harus diuntungkan. Salah satu pihak jangan ada yang dirugikan. 

Informasi yang dihimpun, sejumlah pedagang melakukan aksi protes kenaikan biaya service charge yang dilakukan oleh pengelola baru-baru ini. Pedagang pun berharap Pemko Pekanbaru dapat memberikan solusi dari permasalahan ini. Diketahui, ada kenaikan biaya service charge dari Rp70 ribu menjadi Rp90 ribu per meter.