DPRD Pekanbaru Sahkan Perda BUMD, PT TPM Lepas dari PT SPP

13 Januari 2022
Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyaksikan pimpinan DPRD menandatangani dokumen Perda BUMD PT TPM pada 12 Januari 2022. Foto: Istimewa.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyaksikan pimpinan DPRD menandatangani dokumen Perda BUMD PT TPM pada 12 Januari 2022. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -DPRD Pekanbaru telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Badan Umum Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) pada 12 Januari 2022. Dengan begitu, PT TPM bukan lagi bagian dari anak perusahaan PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP). 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis (13/1/2022), mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan DPRD dengan telah menyelesaikan Perda BUMD PT TPM. Diharapkan, PT TPM sebagai operator yang diberikan amanah diharapkan juga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dari segi kualitas maupun kuantitas. 

"Artinya, bus TMP semakin banyak melayani masyarakat. Kami juga menambah koridor bagi transportasi feeder (sejenis angkot). Sehingga, warga dari permukiman semakin mudah menuju halte bus TMP," ujar Firdaus. 

Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD pada 2 November 2020 lalu. Sayangnya, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pimpinan perusahaan daerah tak hadir dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD Pekanbaru terhadap 7 ranperda yang diusulkan.

Dalam rapat paripurna, Rabu (4/11/2020), Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani menjelaskan soal tujuh ranperda yang diajukan Pemko Pekanbaru pada 2 November lalu. Tujuh ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Syariah Pekanbaru Madani.

Kedua, Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Siak. Ketiga, Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP). 

Keempat, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pangan Madani (SPM). Kelima, Ranperda tentang Inovasi Daerah. 

Keenam, Ranperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM). Ketujuh, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah.